Perizinan Non-OSS adalah proses pengajuan izin yang tidak terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.
Aplikasi ini adalah platform digital yang memudahkan masyarakat Kabupaten Semarang untuk mengajukan izin yang tidak termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Dokumen yang dibutuhkan tergantung jenis izin, di antaranya: